Update Terbaru: Rincian Gaji CPNS Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Kenaikan ini juga berdampak pada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang baru direkrut. Berikut adalah rincian gaji pokok CPNS berdasarkan golongan pasca kenaikan tersebut:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Ib: Rp1.737.300 - Rp2.686.500
- Ic: Rp1.789.000 - Rp2.802.300
- Id: Rp1.843.900 - Rp2.910.800
Golongan II:
- IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya yang jumlahnya bervariasi tergantung pada instansi dan lokasi penempatan. Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail gaji dan tunjangan, Anda dapat merujuk pada sumber resmi pemerintah atau instansi terkait.
#gaji #cpns #kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar