Staff Hukum / Legal Officer



Selamat pagi, siang, sore, malam bagi sobat blogger yang telah mampir di blog saya. saya disini akan sedikit sharing kepada para sobat blogger tentang staff hukum / legal officer. Disini saya berposisi sebagai job seeker yang sedang mencari pekerjaan tentang staff hukum / legal officer dari perusahaan-perusahaan daerah, nasional, maupun multi nasional, dari beberapa tes-tes yang sudah saya lalui terutama pada tahapan interview dimana saya melamar di bagian hukum secara garis besar pertanyaan pewawancara adalah tentang hal-hal yang akan saya ulas dibawah ini dan bukan bermaksud menggurui sobat blogger karena saya sendiri juga selalu kandas di tahapan interview tetapi saya hanya ingin berbagi/sharing pengalaman saya selama saya melalui tahap interview dengan melamar di bidang hukum

Sebelumnya saya akan membahas tentang apa itu Legal officer, Legal Officer dalam suatu perusahaan merupakan bagian yang mengurusi tentang masalah perusahaan baik itu intern atau ekstern dan juga sebagai pengambil keputusan dalam permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Hukum Pidana merupakan Hukum Publik yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan yang diharruskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkan sanksi pidana/denda bagi pelanggarnya
contoh: Pembunuhan, Pencurian, Korupsi, dll
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
  1. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Selain itu kita akan ditanyakan juga tentang apa Hukum Ketenagakerjaan. Perusahaan akan mencari tahu sedalam apa kita mengetahui tentang ketenagakerjaan, karena dalam suatu perusahaan staff legal akan membidangi tentang tenaga kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama. Saran saya, sobat blogger harus mendalami Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disamping itu Staff Legal juga mengurus tentang tentang perijinan yang dibutuhkan suatu perusahaan.
Pada intinya dari interview tersebut kita akan diukur sebagaimana dalam kita memahami tentang hukum karena pada dasarnya legal didalam perusahaan bertugas untuk mengurus masalah tenaga kerja di perusahaan dan tentang permasalahan hukum suatu perusahaan. Dalam masalah tenaga kerja kita haruslah melakukan komunikasi baik antar karyawan maupun dengan atasan dan menjaga hubungan agar berjalan kondusif.

Mungkin sedikit hal tersebut dapat membantu para sobat blogger dan mencerahkan padangan sobat blogger
sukses untuk kita semua

Sumber:

Comments

Popular posts from this blog

General Banking Staff (GBS), Business Supporting Staff (BSS), Customer Service Staff (CS), dan Teller Staff (TS) Bank BTN

Supporting Staff Bank BTN (SS-ADS dan SS-BSS)

Officer Development Program (ODP) Bank BTN