Agnez Mo Didenda Rp 1,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
Penyanyi Agnez Mo baru-baru ini dijatuhi denda sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Denda ini terkait dengan pelanggaran hak cipta atas lagu "Bilang Saja" yang diciptakan oleh musisi Ari Bias.
Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" dalam tiga konser tanpa izin dari Ari Bias sebagai pencipta lagu. Menurut kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, denda tersebut ditetapkan berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Hak Cipta, yang menetapkan denda Rp 500 juta untuk setiap pelanggaran. Dengan demikian, total denda yang harus dibayar Agnez Mo mencapai Rp 1,5 miliar.
Tanggapan Agnez Mo
Setelah putusan tersebut, Agnez Mo menyampaikan tanggapan melalui media sosialnya. Ia menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran dalam proses hukum, serta menyatakan komitmennya untuk terus berkarya dan menghormati hak cipta.
Pentingnya Penghormatan Hak Cipta
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya menghormati hak cipta dalam industri musik. Pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan pencipta lagu, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar